Tabungan
adalah pendapatan yang di sisipkan atau disisakan untuk tidak dikonsumsikan digunak di masa yang akan datang. Sedangkan menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan
cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan
itu. Definisi lain adalah Tabungan adalah simpanan pihak ketiga
pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
- Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
- Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha
individu / kelompok
Sarana Penarikan Tabungan :
- Buku Tabungan
- Slip penarikan
- ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
- Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile
Banking, dll)
Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari
jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga
per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan
dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya
bunga dihitung : Bunga tabungan = …. % * 31/365 * saldo terendah
pada bulan Mei
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada
metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo
rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan
jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi
dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode
ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan
berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap
harinya.
Faktor-faktor tingkat Tabungan
- Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
- Tinggi rendahnya suku bunga bank
- adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
- Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
- Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
- Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
- Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak
sesuai ketentuan berlaku.
Ada 4 macam tabungan yang diselenggarakan oleh Bank, yaitu
■ Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas)
Tabanas adalah bentuk tabungan yang tiddak terikat oleh jangka
waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, yang untuk
pertamakalinya diatur tahun 1971.
Tabanas terdiri dari :
□ Tabanas Umum, yaitu tabanas yang berlaku
bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh
penabung yang bersangkutan.
□ Tabungan Pemuda, Pelajar dan Pramuka
(Tappelpram), yaitu tabanas khusu yang dilaksanakan secara
kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka.
□ Tabungan Pegawai, yaitu tabanas khusus
para pegawai dari semua golongan kepangkatan dilingkungan
departemen/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta yang pelaksanaan
penyetorannya dilakukan secara kolektif.
■ Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), yaitu
setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap
musim haji yang bersangkutan. Besarnya ONH setoran-setoran dimuka
berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan
pertamakali dengan Keppres tahun 1969.
■ Tabungan Asuransi Berjangka (Taska),
yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang untuk
pertamakalinya diatur pada tahun 1971.
■ Tabungan lainnya, yaitu tabungan selain
Tabanas dan Taska, seperti misalnya tabungan dari pegawai bank
sendiri yang bukan tabanas ataupun taska, atau tabungan masyarakat
pada bank-bank lain yan bukan penyelenggara Tabanas dan Taska.
sumber http://wika1989.wordpress.com/2011/04/04/tabungan/